Jakarta: Rekrutmen
kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan
Pemilu 2024 mendapat sorotan. Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menemukan ada petugas KPPS meninggal dengan usia di atas 60 tahun.
Padahal, KPU telah membuat peraturan yang membatasi syarat usia KPPS paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Nida Rohmawati mengatakan pedoman syarat usia petugas KPPS yang telah diatur dalam PKPU itu seharusnya dipatuhi.
"Misalnya usia ditetapkan (maksimal) 55 tahun, tetapi dari yang meninggal, yang di atas 60 tahun ada delapan orang. Berarti kan dari sisi usia ada yang tidak dipatuhi," ungkap Nida dalam diskusi yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Kemenkes mencatat jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2024 mencapai 171 orang. Angka itu meliputi petugas KPPS, petugas perlindungan masyarakat, panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), saksi, maupun pengawas Bawaslu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid menyoroti ketaatan KPU pada proses rekrutmen petugas KPPS.
"Ketaatan pada batasan itu yang jadi masalah. Karena ada temuan dari kemenkes, dari sisi usia ternyata ada yang lebih dari 60 tahun yang meninggal," ujar dia.
Menurut Pramono, Komnas HAM merekomendasikan batas usia KPPS untuk pemilu selanjutnya maksimal 50 tahun. Data Komnas HAM menunjukkan ada 289 petugas yang meninggal pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Dalam rapat kerja bersama Komisi II, pada Senin, 25 Maret 2024, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan petugas pemilu yang meninggal mencapai 181 orang. Itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (enam orang), panitia pemungutan suara (23 orang), dan petugas KPPS (152 orang).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))