Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut setidaknya ada lima penyelenggara Pemilu meninggal dunia. Penyelenggara Pemilu dari kelompok badan ad hoc yang meninggal tersebut dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Perlindungan Masyarakat (Linmas).
"(Rinciannya) di Sleman ada 4 orang terdiri dari 3 orang linmas dan satu orang KPPS. Kemudian Bantul ada 1 orang KPPS," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU DIY, Sri Surani pada Kamis, 29 Februari 2024.
Surani mengatakan penyelenggara Pemilu yang meninggal tersebut terjadi dalam periode pra hingga pascapemungutan suara, yakni 25 Januari-24 Februari 2024. Dari data tersebut, seorang Linmas di Kabupaten Sleman dan seorang KPPS di Kabupaten Bantul yang meninggal telah diberikan santunan.
"Sementara yang lain saat ini masih proses verifikasi KPU kabupaten," ujar mantan komisioner KPU Kota Yogyakarta ini.
Ia mengatakan jajaran KPU telah melakukan verifikasi di Kabupaten Sleman terkait penyebab kematian KPPS, pada 26 Februari 2024. Verifikasi tersebut di antaranya menggali informasi kronologi penyebab kematian hingga kapan kapan mulai sakit.
"Jadi ini untuk menjadi dasar apakah mungkin untuk mengajukan santunan (ke KPU pusat)," katanya.
Sampai saat ini, Surani melanjutkan, setidaknya 55 orang petugas ad hoc KPU yang sakit dan meninggal. Mereka yang sakit telah dibantu dalam proses pengobatannya, termasuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan apabila ada yang belum memiliki.
Menurut dia, petugas yang meninggal maupun sakit didominasi telah memiliki penyakit bawaan ditambah dengan kelelahan akibat beban kerja maupun akibat faktor kecelakaan. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit bawa telah berusia sekitar 50 tahun.
"Faktor kelelahan menjadi trigger, misalnya yang meninggal habis bertugas pada 15 Februari, termasuk yang sakit," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))