Jakarta: Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Bahlil Lahadalia mengaku tak masalah dengan pengajuan tokoh-tokoh sebagai
amicus curiae. Ia menyerahkan putusan sengketa pemilu pada hakim
Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah tokoh hingga perwakilan masyarakat diketahui mengajukan diri sebagai
amicus curiae terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditangani MK. Terbaru ada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri.
"Saya melihat serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan. Saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Bahlil meyakini MK tidak akan menganulir hasil pilpres. Sebagaimana diketahui, pasangan Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak mengungguli pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Serahkan saja. Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan apa tadi,
amicus curiae," ujar Bahlil.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan hakim MK akan menentukan pengaruh
amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini menurutnya merupakan otoritas penuh hakim.
"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah
amicus curiae akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))