Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan paling banyak ada 600 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) pada
Pilkada 2024. Jumlah tersebut telah melewati kajian dan diputuskan dalam rapat internal KPU.
"Hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," ujar Komisioner KPU Idham Holik usai uji publik rancangan peraturan KPU mengenai penyusunan daftar pemilih dan pasangan kepala daerah pada Pilkada 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Jumlah ini lebih rendah ketimbang ketentuan sebelumnya sebanyak 800 pemilih di satu TPS. Namun, kata dia, keputusan menetapkan jumlah pemilih menjadi 600 per TPS dengan mempertimbangkanefektivitas dan efisiensi selama proses pemungutan suara. Selain itu, memaksimalkan pelayanan pemilih saat memberikan suara.
Jumlah 600 pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari 2024 yang membatasi 300 pemilih per TPS. Namun, Idham mengingatkan jumlah suara yang diperoleh pemilih pada Pemilu 2024 lebih banyak ketimbang Pilkada 2024.
"Di Pilkada serentak nasional 2024 ini itu ada dua kotak suara. Satu kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pertimbangannya itu," ujar Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))