Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani masalah sengketa pemilihan presiden (pilpres) dengan melibatkan sembilan hakim MK. Ini berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang dibagi ke dalam tiga panel.
"Pilpres dipimpin langsung ketua Mahkamah, kemudian anggota pleno delapan hakim lainya" kata Wakil Ketua MK, Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Aswanto mengatakan kesembilan hakim MK akan diberikan kebebasan untuk menggali apa yang ingin diperoleh dari keterangan saksi maupun ahli. Sidang pertama sengketa Pilpres dijadwalkan akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang.
Agenda sidang pertama akan mendengarkan dalil pemohon. Setelah itu, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diberikan kesempatan juga untuk menjawab dalil pemohon.
Aswanto menyebut setiap dalil yang diajukan pemohon harus disertai bukti kuat. Bukti yang dimaksud bisa berupa dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di setiap tingkatan.
"Misalnya pemohon mendalilkan ada perubahan suara dari tingkat TPS ke Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Maka kita buka barang buktinya. Apa barang buktinya, itu formulir C1 berhologram. Tapi klo dia bawa C1 dibikin sendiri ya itu tidak punya kekuatan pembuktian," ujarnya.
Aswanto mempersilakan pemohon untuk melengkapi barang bukti. Pemohon bahkan diberikan keleluasaan untuk melengkapi barang bukti hingga sebelum putusan diketok.
"Pada saat pengajuan permohonan itu misalny pemohon sudah melampirkan barang buktinya, ya kita terima. Tetapi kalau masih ada barang bukti yang belum bisa dilampirkan, di daalm persidangan nanti bisa diserahkan sampai sebelum putusan," ujarnya.
Berbeda dengan Pilpres, sengketa Pileg akan disidangkan dalam tiga panel. Masing-masing panel harus ada hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR
Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Terakhir panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))