Ilustrasi. MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/ Panca Syurkani

PPKM Darurat

Di Jakarta, Pengendara Ojol & Penumpang Wajib Punya STRP

Ekawan Raharja • 13 Juli 2021 16:00
 
Syafrin menyebut kewajiban STRP bagi kendaraan daring sesuai aturan baru, yakni Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Nah bagaimana dengan Anda, sudah memiliki STRP? Jika belum memiliki, silahkan klik tautan berikut 'Cara membuat STRP'.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan