Ilustrasi. MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/ Panca Syurkani

PPKM Darurat

Di Jakarta, Pengendara Ojol & Penumpang Wajib Punya STRP

Ekawan Raharja • 13 Juli 2021 16:00
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang masih bekerja di kantor, termasuk untuk para pengemudi ojek online (ojol).
 
Peraturan ini diungkapkan secara langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwasanya para pengendara taksi online dan ojol wajib memiliki STRP. Menurutnya peraturan ini susah sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
 
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota beberapa waktu lalu.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta. Surat ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
 
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan