Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang masih bekerja di kantor, termasuk untuk para pengemudi ojek online (ojol).
Peraturan ini diungkapkan secara langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwasanya para pengendara taksi online dan ojol wajib memiliki STRP. Menurutnya peraturan ini susah sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta. Surat ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.
Syafrin menyebut kewajiban STRP bagi kendaraan daring sesuai aturan baru, yakni Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Nah bagaimana dengan Anda, sudah memiliki STRP? Jika belum memiliki, silahkan klik tautan berikut 'Cara membuat STRP'.
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang masih bekerja di kantor, termasuk untuk para pengemudi ojek online (ojol).
Peraturan ini diungkapkan secara langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwasanya para pengendara taksi online dan ojol wajib memiliki STRP. Menurutnya peraturan ini susah sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta. Surat ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.