Ilustrasi pembelian motor. Honda
Ilustrasi pembelian motor. Honda

Kredit Kendaraan

Sebelum Debt Collector Beraksi, Begini Cara Leasing Menagih Utang

Ekawan Raharja • 24 Maret 2022 10:00
Jakarta: Debt collector banyak beraksi menyambangi para nasabah kredit kendaraan yang macet atau tidak bayar. Sebelum memerintahkan debt collector menarik hutang, pihak perusahaan pembiayaan memiliki proses penagihan yang cukup panjang untuk nasabah mereka yang bermasalah.
 
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, menyebutkan perusahaan memiliki pengelolaan kontrak nasabah dalam proses penagihan. Hal ini bahkan sudah diatur melalui standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh perusahaan.
 
"Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan Regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan. Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” kata Riadi Masdaya pada Rabu (23/03/2022) dalam kegiatan Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) bersama Forwot.
 
Di tengah jumlah nasabah yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit perusahaan pembiayaan.
 
“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” beber Riadi.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan