Jakarta: Di Jakarta beberapa waktu lalu sempat ramai penggunaan skuter listrik yang diprakarsai oleh GrabWheels di jalan-jalan raya. Namun jenis personal transportation ini sempat dilarang karena banyak menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Pada akhirnya penggunaan skuter listrik kembali diperbolehkannya di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, diikuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Permenhub yang telah diterbitkan ini juga menyebutkan beberapa peraturan untuk bisa memastikan keamanan para penggunanya.
"Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya. Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang. Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada orang dengan mobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik," ucap co-Founder Lembaga Kajian Transport for Jakarta, Adriansyah Yasin Sulaeman, melalui keterangan resminya.
Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels ini digolongkan kepada skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua (2) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut. Mengingat kini sudah ada peraturannya, mereka pun melakukan sejumlah penyesuaian disetiap unit skuter listrik yang diberikan.
Penyesuaian dimulai dari sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini dikarenakan peraturan Permenhub No. 45/2020 memperbolehkan moda transportasi ini hanya di area yang sudah ditentukan.
Selain itu, soal kecepatan juga dibatasi agar tidak terlalu kencang. Jadi untuk setiap unit skuter listrik yang disewakan ini diberikan limiter 15 kilometer per jam dan terdapat speedometer di bagian gagang.
Syarat Pengguna Skuter Listrik
Selain penggunaan skuter listrik sudah diatur, para pengendaranya juga diatur melalui Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1. Hal ini kemudian membuat perusahaan yang bergerak di bidang ride sharing ini menerapkan standar kelengkapan kepada pengguna skuter listrik.
Dimulai dari penggunaan helm, baik menggunakan helm sendiri atau menggunakan yang sudah disediakan. Bahkan mereka sudah memberikan sensor pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.
Selanjutnya adalah para pengguna skuter listrik ini adalah orang-orang dengan usia di atas 21 tahun ke atas. Selain itu dengan menggunakan skuter listrik, pengendara dilarang untuk membonceng orang lain karena peruntukan dari kendaraan ini adalah personal transportation.
Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan jalur yang sudah disediakan karena hanya boleh melaju di jalan yang sudah tersedia. Sedangkan terakhir adalah menggunakan skuter listrik ini secara tertib dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Jakarta: Di Jakarta beberapa waktu lalu sempat ramai penggunaan skuter listrik yang diprakarsai oleh GrabWheels di jalan-jalan raya. Namun jenis personal transportation ini sempat dilarang karena banyak menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Pada akhirnya penggunaan skuter listrik kembali diperbolehkannya di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, diikuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Permenhub yang telah diterbitkan ini juga menyebutkan beberapa peraturan untuk bisa memastikan keamanan para penggunanya.
"Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya. Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang. Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada orang dengan mobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik," ucap co-Founder Lembaga Kajian Transport for Jakarta, Adriansyah Yasin Sulaeman, melalui keterangan resminya.
Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels ini digolongkan kepada skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua (2) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut. Mengingat kini sudah ada peraturannya, mereka pun melakukan sejumlah penyesuaian disetiap unit skuter listrik yang diberikan.
Penyesuaian dimulai dari sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini dikarenakan peraturan Permenhub No. 45/2020 memperbolehkan moda transportasi ini hanya di area yang sudah ditentukan.
Selain itu, soal kecepatan juga dibatasi agar tidak terlalu kencang. Jadi untuk setiap unit skuter listrik yang disewakan ini diberikan limiter 15 kilometer per jam dan terdapat speedometer di bagian gagang.
Syarat Pengguna Skuter Listrik
Selain penggunaan skuter listrik sudah diatur, para pengendaranya juga diatur melalui Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1. Hal ini kemudian membuat perusahaan yang bergerak di bidang ride sharing ini menerapkan standar kelengkapan kepada pengguna skuter listrik.
Dimulai dari penggunaan helm, baik menggunakan helm sendiri atau menggunakan yang sudah disediakan. Bahkan mereka sudah memberikan sensor pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.
Selanjutnya adalah para pengguna skuter listrik ini adalah orang-orang dengan usia di atas 21 tahun ke atas. Selain itu dengan menggunakan skuter listrik, pengendara dilarang untuk membonceng orang lain karena peruntukan dari kendaraan ini adalah personal transportation.
Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan jalur yang sudah disediakan karena hanya boleh melaju di jalan yang sudah tersedia. Sedangkan terakhir adalah menggunakan skuter listrik ini secara tertib dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)