Kini skuter listrik kembali ditawarkan GrabWheels di sejumlah daerah-daerah khusus. Grab
Kini skuter listrik kembali ditawarkan GrabWheels di sejumlah daerah-daerah khusus. Grab

Skuter Listrik

Mau Kembali Naik Skuter Listrik? Pahami Dulu Aturannya

Ekawan Raharja • 08 Oktober 2020 09:00
 
Selain itu, soal kecepatan juga dibatasi agar tidak terlalu kencang. Jadi untuk setiap unit skuter listrik yang disewakan ini diberikan limiter 15 kilometer per jam dan terdapat speedometer di bagian gagang.
 

Syarat Pengguna Skuter Listrik

Selain penggunaan skuter listrik sudah diatur, para pengendaranya juga diatur melalui Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1. Hal ini kemudian membuat perusahaan yang bergerak di bidang ride sharing ini menerapkan standar kelengkapan kepada pengguna skuter listrik.
 
Dimulai dari penggunaan helm, baik menggunakan helm sendiri atau menggunakan yang sudah disediakan. Bahkan mereka sudah memberikan sensor pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang. 
 
Selanjutnya adalah para pengguna skuter listrik ini adalah orang-orang dengan usia di atas 21 tahun ke atas. Selain itu dengan menggunakan skuter listrik, pengendara dilarang untuk membonceng orang lain karena peruntukan dari kendaraan ini adalah personal transportation.
 
Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan jalur yang sudah disediakan karena hanya boleh melaju di jalan yang sudah tersedia. Sedangkan terakhir adalah menggunakan skuter listrik ini secara tertib dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan