Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja

SIM

Ada Sinar, Bamsoet: Bikin SIM Gak Ribet Fotokopi

Ekawan Raharja • 14 April 2021 16:00
 
Kepemilikan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. 
 
"Namun realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan alasan susah mengurusnya. Bahkan Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10 ribu pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM," terang Bamsoet. 
 
Dia juga menekankan melalui kehadiran aplikasi Sinar dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Selain memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM juga berkontribusi dalam pendapatan negara. 
 
"Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, pendapatan negara dari pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp 1,305 triliun. Antara lain Rp 662.022.775 dari pembuatan SIM baru dan Rp 643.802.560 dari perpanjangan SIM. Setelah aplikasi Sonar hadir, jumlah tersebut bisa jadi akan meningkat di tahun mendatang," tutur Bamsoet. 
 
Perlu diingat bahwasanya masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya. 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan