Jakarta: Kepolisian Indonesia (Polri) baru saja meresmikan aplikasi SIM Online Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Inovasi yang ditawarkan oleh Polri ini kemudian mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengapresiasi dengan pengembangan SINAR yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Menurutnya, dengan adanya Sinar membuat masyarakat tidak perlu repot untuk melakukan perpanjangan SIM dan pelayanan bisa dilakukan lebih baik lagi.
"Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian," ujar Bamsoet dikutip dari situs resmi MPR.
Mantan Ketua DPR RI ini juga menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas pada saat pembuatan SIM baru karena harus melakukan ujian praktek. Sementara uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat dalam aplikasi SINAR.
"Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI. Menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," kata Bamsoet.
Kepemilikan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
"Namun realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan alasan susah mengurusnya. Bahkan Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10 ribu pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM," terang Bamsoet.
Dia juga menekankan melalui kehadiran aplikasi Sinar dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Selain memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM juga berkontribusi dalam pendapatan negara.
"Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, pendapatan negara dari pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp 1,305 triliun. Antara lain Rp 662.022.775 dari pembuatan SIM baru dan Rp 643.802.560 dari perpanjangan SIM. Setelah aplikasi Sonar hadir, jumlah tersebut bisa jadi akan meningkat di tahun mendatang," tutur Bamsoet.
Perlu diingat bahwasanya masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp 120.000, perpanjangannya mencapai Rp 80.000. Sementara pembuatan SIM C mencapai Rp 100.000, perpanjangannya mencapai Rp 75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp 50.000," papar Bamsoet.
"Aplikasi Sinar juga memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri untuk kemudian dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatan pelayan terhadap masyarakat. Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, semakin maju, semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi," pungkas Bamsoet.
Jakarta: Kepolisian Indonesia (Polri) baru saja meresmikan aplikasi SIM Online Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Inovasi yang ditawarkan oleh Polri ini kemudian mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengapresiasi dengan pengembangan SINAR yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Menurutnya, dengan adanya Sinar membuat masyarakat tidak perlu repot untuk melakukan perpanjangan SIM dan pelayanan bisa dilakukan lebih baik lagi.
"Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian," ujar Bamsoet dikutip dari situs resmi MPR.
Mantan Ketua DPR RI ini juga menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas pada saat pembuatan SIM baru karena harus melakukan ujian praktek. Sementara uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat dalam aplikasi SINAR.
"Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI. Menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," kata Bamsoet.