Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyempurnakan regulasi guna mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (EV) di Indonesia.
Pembina Industri sekaligus Wakil Ketua Tim Kerja Industri Alat Transportasi Darat Non KBLBB Kemenperin Kemal Rasyad mengatakan, kementerian telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut. Salah satu kebijakan yang diambil adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang program kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).
“Kementerian Perindustrian menggunakan pendekatan multi-approach dalam upaya penurunan emisi. Kami tidak hanya berfokus pada kendaraan listrik (EV), tetapi juga kendaraan hybrid electric vehicle (HEV), flexi engine dengan biofuel, serta teknologi fuel cell atau hidrogen,” ujar Kemal dalam dikutip dari Antara.
Meski berbagai regulasi telah disiapkan, Kemal menilai pemerintah harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, saat ini fokus pengembangan baterai masih pada teknologi lithium ferro phosphate (LFP) atau nickel manganese cobalt (NMC).
“Tapi juga saat ini dikenal ada teknologi terbaru, misalnya solidstate ataupun silikon. Itu yang bagaimana arah kebijakan pemerintah untuk mendukung itu, sehingga ada proses industrialisasi,” terangnya.
Dengan adanya perkembangan industri ini, lanjut Kemal, Kemenperin sebagai regulator akan terus menyesuaikan kebijakan agar terus relevan dengan kemajuan teknologi.
Vice President Pengembangan dan Komersialisasi Produk Niaga PT PLN (Persero), Rudiana Nurhadian, menegaskan PLN juga berperan aktif dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik dengan mendukung sektor kelistrikan.
“Kami akan menyediakan pembangkit energi terbarukan. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ke depan, target penyediaan energi baru terbarukan meningkat dari 50 GW menjadi 75 GW,” ujar Rudiana.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa PLN aktif dalam upaya konkret penurunan emisi melalui pengembangan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan jaringan distribusi listrik yang lebih ramah lingkungan.
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyempurnakan regulasi guna mempercepat adopsi
kendaraan listrik berbasis baterai (EV) di Indonesia.
Pembina Industri sekaligus Wakil Ketua Tim Kerja Industri Alat Transportasi Darat Non KBLBB Kemenperin Kemal Rasyad mengatakan, kementerian telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut. Salah satu kebijakan yang diambil adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang program kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).
“Kementerian Perindustrian menggunakan pendekatan multi-approach dalam upaya penurunan emisi. Kami tidak hanya berfokus pada kendaraan listrik (EV), tetapi juga kendaraan hybrid electric vehicle (HEV), flexi engine dengan biofuel, serta teknologi fuel cell atau hidrogen,” ujar Kemal dalam dikutip dari Antara.
Meski berbagai regulasi telah disiapkan, Kemal menilai pemerintah harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, saat ini fokus pengembangan baterai masih pada teknologi lithium ferro phosphate (LFP) atau nickel manganese cobalt (NMC).
“Tapi juga saat ini dikenal ada teknologi terbaru, misalnya solidstate ataupun silikon. Itu yang bagaimana arah kebijakan pemerintah untuk mendukung itu, sehingga ada proses industrialisasi,” terangnya.
Dengan adanya perkembangan industri ini, lanjut Kemal, Kemenperin sebagai regulator akan terus menyesuaikan kebijakan agar terus relevan dengan kemajuan teknologi.
Vice President Pengembangan dan Komersialisasi Produk Niaga PT PLN (Persero), Rudiana Nurhadian, menegaskan PLN juga berperan aktif dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik dengan mendukung sektor kelistrikan.
“Kami akan menyediakan pembangkit energi terbarukan. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ke depan, target penyediaan energi baru terbarukan meningkat dari 50 GW menjadi 75 GW,” ujar Rudiana.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa PLN aktif dalam upaya konkret penurunan emisi melalui pengembangan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan jaringan distribusi listrik yang lebih ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)