Booth Hyundai di GIIAS 2024. Hyundai
Booth Hyundai di GIIAS 2024. Hyundai

Ada Insentif Hybrid, Hyundai Bakal Tetap 'Gas' BEV

Ekawan Raharja • 18 Desember 2024 08:24
Jakarta: Pemerintah kini memperluas insentif yang diberikan untuk sektor otomotif kepada mobil-mobil hybrid. Meski demikian, Hyundai akan tetap memaksimalkan lini kendaraan listriknya di segmen battery electric vehicle (BEV) alias full listrik.
 
Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menghargai semua kebijakan yang dihadirkan oleh Pemerintah. Tetapi perusahaan sudah memiliki rencana dan siap untuk memaksimalkan mobil listrik di tahun depan.
 
"Kami menghargai semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Hyundai akan terus fokus menghadirkan mobil Listrik ramah lingkungan khususnya mobil listrik berbasis
baterai," ujar pria yang akrab disapa Soerjo melalui pesan singkatnya.

Soerjo juga menyebutkan mobil listrik tetap menjadi prioritas utama perusahaan, selaras dengan investasi keseluruhan ekosistem Hyundai di Indonesia. Dia pun berharap pemerintah bisa terus memberikan dukungan terhadap pabrik asal Korea Selatan tersebut.
 
Baca Juga:
Insan Otomotif Sambut Baik Insentif Mobil Hybrid

 
"Sebagai salah satu pemain otomotif di Indonesia, kami terus berusaha berkembang melalui investasi di Indonesia, dan semoga Pemerintah terus mendukung usaha atau investasi dari kami," pungkasnya.
 
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
 
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ungkap Airlangga pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
 
Insentif untuk mobil listrik BEV juga ada dan tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 PMK No.8 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan PMK No.9 tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
 
Baca Juga:
Tok! Mobil Hybrid Juga Dapat Insentif Tahun Depan

 
Intinya, insentif juga diberikan untuk mobil listrik BEV berupa pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik CBU dan completely knock down (CKD) sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan