Jakarta: Pemerintah sudah mengumumkan paket insentif untuk mobil hybrid, berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Kebijakan ini kemudian disambut baik oleh para produsen mobil yang sudah menawarkan mobil hybrid.
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, menyebutkan pengumuman ini merupakan berita baik. Dia pun melihat kebijakan ini menjadi bagian dari keberpihakan pemeritah terhadap mobil yang ramah lingkungan.
"Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV (hybrid electric vehicle) yang ramah lingkungan," tulis Anton melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Meski demikian, dia belum berani banyak berbicara mengenai peluang penurunan harga mobil-mobil hybrid. "Detailnya masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan)."
Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, juga menyambut baik dengan insentif yang diberikan pemerintah. Menurutnya kebijakan ini bisa membantu menggerakan perekonomian dan daya beli masyarakat.
"Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," ungkap Billy melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Meski demikian, Billy tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Dia dan tim akan mempelajari lebih lanjut insentif tersebut serta dampaknya kepada pasar otomotif nasional.
"Dan Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan insentif untuk Hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut, implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar," lanjut Billy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ungkap Airlangga pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Jakarta: Pemerintah sudah mengumumkan paket
insentif untuk
mobil hybrid, berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Kebijakan ini kemudian disambut baik oleh para produsen mobil yang sudah menawarkan mobil hybrid.
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, menyebutkan pengumuman ini merupakan berita baik. Dia pun melihat kebijakan ini menjadi bagian dari keberpihakan pemeritah terhadap mobil yang ramah lingkungan.
"Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV (hybrid electric vehicle) yang ramah lingkungan," tulis Anton melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Meski demikian, dia belum berani banyak berbicara mengenai peluang penurunan harga mobil-mobil hybrid. "Detailnya masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan)."
Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, juga menyambut baik dengan insentif yang diberikan pemerintah. Menurutnya kebijakan ini bisa membantu menggerakan perekonomian dan daya beli masyarakat.
"Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," ungkap Billy melalui pesan singkatnya kepada Medcom.id.
Meski demikian, Billy tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Dia dan tim akan mempelajari lebih lanjut insentif tersebut serta dampaknya kepada pasar otomotif nasional.
"Dan Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan insentif untuk Hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut, implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar," lanjut Billy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ungkap Airlangga pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)