Jakarta: Pemerintah resmi memperluas insentif di sektor otomotif untuk tahun depan. Kini selain mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV), mobil-mobil dengan teknologi hybrid juga mendapatkan insentif sehingga harganya lebih terjangkau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ungkap Airlangga pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Insentif untuk mobil listrik BEV tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 PMK No.8 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan PMK No.9 tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Intinya, insentif juga diberikan untuk mobil listrik BEV berupa pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik CBU dan completely knock down (CKD) sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," kata Airlangga.
Jakarta: Pemerintah resmi memperluas insentif di sektor
otomotif untuk tahun depan. Kini selain
mobil listrik murni (battery
electric vehicle/BEV), mobil-mobil dengan
teknologi hybrid juga mendapatkan insentif sehingga harganya lebih terjangkau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ungkap Airlangga pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Insentif untuk mobil listrik BEV tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 PMK No.8 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan PMK No.9 tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Intinya, insentif juga diberikan untuk mobil listrik BEV berupa pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik CBU dan completely knock down (CKD) sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)