Emblem hybrid di mobil All New Hyundai Santa Fe. Werribee Hyundai
Emblem hybrid di mobil All New Hyundai Santa Fe. Werribee Hyundai

Produsen Mobil Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Biar Dapat Insentif

Ekawan Raharja • 17 Desember 2024 09:40
Jakarta: Pemerintah sudah mengeluarkan paket insentif terbaru, termasuk untuk mobil hybrid. Agar mobil yang dipasarkan mendapatkan keringanan pajak, maka produsen otomotif perlu mendaftarkannya kepada pemerintah.
 
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan produsen mobil segera mendaftarkan model mobil berteknologi hybrid ke pemerintah. Hal ini agar mobil tersebut mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen yang ditanggung Pemerintah.
 
"Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Agus pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.

Agus menyebutkan insentif untuk mobil hybrid ini merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga untuk mendapatkan insentif ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria," kata dia.
 
Baca Juga:
Ada Kenaikan PPN & Opsen BBNKB, Penjualan Kendaraan Komersial Optimis Naik

 
Agus mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 840 miliar demi memberikan insentif pada kendaraan roda empat hybrid.
 
Sebelumnya, di lokasi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
 
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ungkap Airlangga.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Kemudian dengan ditanggungnya PPnBM sebesar 3 persen, maka pajak yang dikenakan sebesar 12-17 persen.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan