Jakarta: Kementerian Perhubungan secara tegas akan menindak PO bus yang bandel tetap mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai dengan yang diatur oleh PPKM Darurat. Bahkan sanksi tegas sudah disiapkan, yakni mencabut izin PO bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pencabutan izin bus berlaku sementara selama 1-2 bulan. “Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujar Budi Setiyadi dikutip dari NTMC Polri.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 × 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.
Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Budi Setiyadi menjelaskan pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin tapi juga penilangan.
Budi Setiyadi mengimbuhkan pihaknya akan melakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Menurut dia, bus-bus nakal acap mengangkut penumpang dari agen maupun pul atau bukan dari terminal resmi.
“Banyak yang curi-curi berangkat dari agen, dari pul, kami hari ini masih terus bergerak lagi. Kami lakukan pengawasan, kalau ketangkap (bus akan) dikandangkan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” ujar Budi Setiyadi.
Adapun dalam penindakan oleh petugas di lapangan, bus Dewi Sri tercatat mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan PPKM Darurat. Sedangkan bus PO Setia Negara mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apa pun. Bus-bus tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Jakarta: Kementerian Perhubungan secara tegas akan menindak PO bus yang bandel tetap mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai dengan yang diatur oleh PPKM Darurat. Bahkan sanksi tegas sudah disiapkan, yakni mencabut izin PO bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pencabutan izin bus berlaku sementara selama 1-2 bulan. “Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujar Budi Setiyadi dikutip dari NTMC Polri.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 × 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.
Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Budi Setiyadi menjelaskan pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin tapi juga penilangan.
Budi Setiyadi mengimbuhkan pihaknya akan melakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Menurut dia, bus-bus nakal acap mengangkut penumpang dari agen maupun pul atau bukan dari terminal resmi.
“Banyak yang curi-curi berangkat dari agen, dari pul, kami hari ini masih terus bergerak lagi. Kami lakukan pengawasan, kalau ketangkap (bus akan) dikandangkan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” ujar Budi Setiyadi.
Adapun dalam penindakan oleh petugas di lapangan, bus Dewi Sri tercatat mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan PPKM Darurat. Sedangkan bus PO Setia Negara mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apa pun. Bus-bus tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)