Terminal Pulo Gebang. MI/Immanuel
Terminal Pulo Gebang. MI/Immanuel

Transportasi Umum

Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Bandel

Ekawan Raharja • 16 Juli 2021 09:00
Jakarta: Kementerian Perhubungan secara tegas akan menindak PO bus yang bandel tetap mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai dengan yang diatur oleh PPKM Darurat. Bahkan sanksi tegas sudah disiapkan, yakni mencabut izin PO bus.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pencabutan izin bus berlaku sementara selama 1-2 bulan. “Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujar Budi Setiyadi dikutip dari NTMC Polri.
 
Kementerian Perhubungan sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 × 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.

Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Budi Setiyadi menjelaskan pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin tapi juga penilangan.
 
Budi Setiyadi mengimbuhkan pihaknya akan melakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Menurut dia, bus-bus nakal acap mengangkut penumpang dari agen maupun pul atau bukan dari terminal resmi.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan