Aturan SIM A baru juga diatur tarif barunya. medcom
Aturan SIM A baru juga diatur tarif barunya. medcom

Ada Aturan Tarif Baru Berikut Syarat Bikin SIM A per Mei 2026

Ahmad Garuda • 11 Mei 2026 10:39
Ringkasnya gini..
  • Ada aturan tarif baru berikut syarat bikin SIM A per Mei 2026 yang harus dipahami oleh mereka yang ingin membuatnya.
  • Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengendara bisa berkendara secara legal
  • Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kewajiban bagi pengendara mobil agar tetap legal saat berkendara di jalan raya.
Jakarta - Ada aturan tarif baru berikut syarat bikin SIM A per Mei 2026 yang harus dipahami oleh mereka yang ingin membuatnya. Ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengendara bisa berkendara secara legal sekaligus menunjukkan kelayakan dalam mengemudi di jalan umum. Tentunya penting untuk memahami rincian biaya dan persyaratan terbaru agar tidak mengalami kendala saat proses pengurusan.

Tarit Perpanjangan SIM A

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kewajiban bagi pengendara mobil agar tetap legal saat berkendara di jalan raya. Selain menghindari sanksi tilang, SIM yang masih berlaku juga menjadi bukti bahwa pengemudi layak mengoperasikan kendaraan sesuai aturan.
 
Dicuplik dari Kompas, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:
Bocor Halus Bikin Pusing, Ini Cara Deteksi Kebocoran di Ban Mobil


"Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini," ucap Prianggo.

Jadi, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000. Tarif ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti:
-Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 - Rp 50.000
-Tes psikologi: sekitar Rp 50.000 - Rp 100.000
-Asuransi: sekitar Rp 30.000
 
Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar antara Rp 155.000 hingga Rp 260.000, tergantung lokasi dan layanan tambahan yang digunakan. Untuk memperpanjang SIM A, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratannya:
 
-SIM A lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa habis)
-KTP asli dan fotokopi
-Lolos tes kesehatan
-Lolos tes psikologi
-Melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Baca Juga:
Daftar Daerah yang Bisa Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama


Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari datang langsung ke Satpas, di lokasi SIM keliling, maupun dengan aplikasi digital Korlantas Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan