Gerai perpanjang SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Gerai perpanjang SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

SIM A Habis Masa Berlakunya, Bisa Diperpanjangkah?

Ekawan Raharja • 02 Januari 2026 19:26
Jakarta: Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif adalah kewajiban bagi seluruh pengendara di Indonesia. Kemudian banyak yang bertanya-tanya, apakah SIM yang habis masa berlakuknya masih bisa diperpanjang?
 
Jawabannya adalah tidak! SIM yang telah melewati masa aktif tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengurus ulang atau membuat baru dari awal.
 
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. 

Jika telat melakukan perpanjangan SIM, maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
 
Baca Juga: Tok! China Larang Flush Door Handle Mulai 2027
 

Bisa Diperpanjang Apabila Bertepatan dengan Libur Nasional

Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Melansir dari Daihatsu, terdapat pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya.
 
Hal ini termaktu di dalam pasal 4 ayat 4 Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya."


Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis.
 
Seperti contoh periode libur Tahun Baru. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan