Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan perlu dilakukan perpanjangan secara berkala. Dalam proses perpanjang ini kamu harus membayar biaya yang sudah ditentukan.
Perlu diketahui setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya. Lalu berapa tarif untuk perpanjangan SIM C? Yuk simak informasi lengkap di artikel ini.
Tarif perpanjangan SIM tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, untuk SIM C biaya perpanjangan dikenakan Rp75.000, berikut detailnya:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Adapun untuk kedua tes tersebut kamu perlu membayar Rp35.000 (tes kesehatan) dan Rp60.000 (tes psikologi). Biaya ini bisa berbeda menyesuaikan dengan masing-masing daerah.
Selain itu buat kamu yang melakukan perpanjangan secara online biaya tersebut belum
belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Baca juga: Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Biaya Pembuatan SIM C |
Persyaratan Perpanjangan SIM C
Berikut persyaratan perpanjangan SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Untuk persyaratan perpanjangan SIM C secara offline di SATPAS atau layanan SIM keliling tidak jauh berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id