Jakarta: SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Memiliki SIM C menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sepeda motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, proses, biaya, dan dasar hukum pembuatan SIM C.
Syarat Pembuatan SIM C
Untuk mendapatkan SIM C, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, yaitu:
Usia Minimum:
Calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
Kesehatan:
Sehat jasmani dan rohani. Pemohon harus lulus tes kesehatan yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan kesehatan fisik lainnya. Tidak buta warna, tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi.
Identitas Diri:
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Membawa pas foto terbaru berukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
Pengetahuan:
Memiliki pengetahuan dasar tentang peraturan lalu lintas dan etika berkendara.
Proses Pembuatan SIM C
Proses pembuatan SIM C dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
Pendaftaran:
Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
Tes Kesehatan:
Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.
Tes Teori:
Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
Tes Praktik:
Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
Pembayaran Biaya:
Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
Pengambilan SIM:
SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
Biaya Pembuatan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
Biaya tes kesehatan: Bervariasi tergantung klinik, biasanya sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000
Biaya asuransi: Opsional, berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000
Dasar Hukum Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 77 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020
Mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya pembuatan SIM.
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012
Tentang Surat Izin Mengemudi yang mengatur lebih rinci tentang syarat dan tata cara pembuatan SIM.
Jakarta: SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara
sepeda motor di Indonesia. Memiliki SIM C menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sepeda motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, proses, biaya, dan dasar hukum pembuatan SIM C.
Syarat Pembuatan SIM C
Untuk mendapatkan SIM C, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, yaitu:
Usia Minimum:
Calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
Kesehatan:
Sehat jasmani dan rohani. Pemohon harus lulus tes kesehatan yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan kesehatan fisik lainnya. Tidak buta warna, tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi.
Identitas Diri:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Membawa pas foto terbaru berukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
Pengetahuan:
Memiliki pengetahuan dasar tentang peraturan lalu lintas dan etika berkendara.
Proses Pembuatan SIM C
Proses pembuatan SIM C dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
Pendaftaran:
Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
Tes Kesehatan:
Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.
Tes Teori:
Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
Tes Praktik:
Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
Pembayaran Biaya:
Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
Pengambilan SIM:
SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
Biaya Pembuatan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
- Biaya tes kesehatan: Bervariasi tergantung klinik, biasanya sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000
- Biaya asuransi: Opsional, berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000
Dasar Hukum Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 77 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020
Mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya pembuatan SIM.
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012
Tentang Surat Izin Mengemudi yang mengatur lebih rinci tentang syarat dan tata cara pembuatan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)