Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah
Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah

Daftar Daerah yang Bisa Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Ekawan Raharja • 06 Mei 2026 16:23
Ringkasnya gini..
  • Sejumlah daerah kini izinkan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama untuk memudahkan pemilik kendaraan bekas.
  • Kebijakan berlaku di beberapa provinsi dengan syarat seperti STNK asli, KTP pemilik baru, dan surat pernyataan.
  • Namun untuk pajak lima tahunan, pemilik tetap dianjurkan melakukan balik nama kendaraan.
DKI Jakarta: Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberikan kemudahan membayar pajak kendaraan tanpa disertai KTP pemilik lamanya. Kemudahan ini membuat pemilik kendaraan tidak perlu repot meminjam KTP untuk membayar pajak tahunan kendaraan.
 
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bekas. Masyarakat kini tetap dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
 
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan pihaknya memahami keluhan yang berkembang di masyarakat.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari antara.

Baca Juga:
Motor Listrik VS Motor Berbahan Bakar, Wajib Paham Sebelum Membeli!


Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel. Dengan aturan tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan meskipun tidak melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
 
Pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses balik nama kendaraan.
 
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.
 
Lantas daerah mana saja yang sudah mulai memberikan kemudahan ini?

Jawa Barat

Jawa Barat sudah memberlakukan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, berdasarkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan serupa. Bapenda DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Baca Juga:
Mobil Rp40 Jutaan untuk Ibu Rumah Tangga


Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) meskipun tanpa KTP pemilik asli. Syaratnya, pemilik kendaraan bekas harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Banten

Perpanjang pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama juga berlaku di Banten dengan masa program berlaku pada 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Program ini berlaku sejak 24 April 2026 sampai dengan 31 Desember 2026

Lampung

Kebijakan perpanjang pajak tahunan tanpa KTP juga akan berlaku di Lampung. Dikutip dari Instagram Bapenda Lampung, bayar pajak tahunan kendaraan di Lampung bisa dilayani tanpa KTP pemilik lama. Salah satunya, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Baca Juga:
Kenalkan Varian Racing Peugeot Motorcycle, Django 150 Café Racer

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah mengumumkan kebijakan serupa. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, bayar pajak tahunan dengan data KTP tidak sesuai STNK tetap bisa diproses. Namun ada beberapa ketentuan yang menjadi syarat: melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya bersedia melakukan balik nama kendaraan.

Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan kebijakan perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, syaratnya adalah menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan (sekaligus pengajuan penandaan/blokir), melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), dan melampirkan STNK asli. Kebijakan ini berlaku pada 27 April sampai dengan 31 Desember 2026.

Sulawesi Utara

Akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara mengumumkan, sekarang sudah bisa bayar pajak tahunan tanpa KTP sesuai STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Ketentuannya antara lain menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Selain itu, harus menyertakan salinan identitas (KTP) pemilik baru dan melampirkan STNK asli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan