Jakarta: Penegakan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta kini mulai dilakukan secara maksimal. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi pelanggaran bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di ibukota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021). Soal teknis peraturannya sama dengan peraturan ganjil genap dulu, tanggal ganjil untuk kendaraan dengan nomor ganjil dan tanggal genap untuk kendaraan dengan nomor genap.
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo dikutip dari NTMC Polri.
Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri, atau instansi lainnya,” jelasnya.
Sistem ganjil genap sekarang berlaku di tiga ruas jalan ibukota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Peraturan ganjil-genap ini berlaku pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Soal, besarnya denda tilang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal tersebut, para pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat
Jakarta: Penegakan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta kini mulai dilakukan secara maksimal. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi pelanggaran bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di ibukota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021). Soal teknis peraturannya sama dengan peraturan ganjil genap dulu, tanggal ganjil untuk kendaraan dengan nomor ganjil dan tanggal genap untuk kendaraan dengan nomor genap.
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo dikutip dari NTMC Polri.
Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri, atau instansi lainnya,” jelasnya.
Sistem ganjil genap sekarang berlaku di tiga ruas jalan ibukota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Peraturan ganjil-genap ini berlaku pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Soal, besarnya denda tilang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal tersebut, para pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)