Ilustrasi. MI/Adam Dwi
Ilustrasi. MI/Adam Dwi

Peraturan Pemerintah

Tilang Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Berikut Besarannya

Ekawan Raharja • 01 September 2021 16:00
Jakarta: Penegakan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta kini mulai dilakukan secara maksimal. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi pelanggaran bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di ibukota.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021). Soal teknis peraturannya sama dengan peraturan ganjil genap dulu, tanggal ganjil untuk kendaraan dengan nomor ganjil dan tanggal genap untuk kendaraan dengan nomor genap.
 
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo dikutip dari NTMC Polri.
 
Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
 
“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri, atau instansi lainnya,” jelasnya.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan