Ilustrasi. MI/Adam Dwi
Ilustrasi. MI/Adam Dwi

Peraturan Pemerintah

Tilang Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Berikut Besarannya

Ekawan Raharja • 01 September 2021 16:00
 
Sistem ganjil genap sekarang berlaku di tiga ruas jalan ibukota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Peraturan ganjil-genap ini berlaku pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
 
Soal, besarnya denda tilang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal tersebut, para pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan