Nissan Leaf, salah satu mobil listrik yang sudah resmi dijual. MI/Ramdani
Nissan Leaf, salah satu mobil listrik yang sudah resmi dijual. MI/Ramdani

Simak, 4 Kebijakan Pemerintah Mendukung Pertumbuhan Mobil Listrik

Adri Prima • 02 Maret 2022 17:06
Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pertumbuhan mobil listrik di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan beberapa kebijakan yang bertujuan agar produsen dan konsumen sama-sama mulai bergerak ke arah kendaraan elektrifikasi.
 
Beberapa kebijakan yang agaknya menjadi angin segar salah satunya memberikan insentif baik bagi pengguna maupun produsen.
 
Pemerintah Indonesia juga menargetkan produksi untuk mobil listrik mencapai 600.000 unit pada 2030 dan 2,45 juta sepeda motor listrik pada tahun yang sama.

Dilansir dari laman resmi Nissan, berikut ini 4 kebijakan pemerintah demi mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik.

1. Program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai


Pemerintah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung akselerasi mobil listrik untuk operasional mobil listrik di Indonesia. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Hal senada juga didukung dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang pemetaan pengembangan mobil listrik. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga berkomitmen dalam hal riset, baik itu untuk pengembangan komponen hingga infrastruktur pendukung lainnya. Tidak ketinggalan regulasi terkait penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik yang sudah tak terpakai.

2. Insentif untuk konsumen hingga produsen


Bentuk dukungan selanjutnya adalah dengan memberikan insentif khusus untuk mobil listrik yang berbasis baterai. Insentif ini tidak hanya ditujukan untuk para pengguna atau konsumen mobil listrik, tetapi juga produsen. Dalam hal ini juga berlaku insentif dari segi fiskal maupun nonfiskal. 
 
Insentif bagi konsumen antara lain:
 
- Memberikan pajak 0 persen terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
- Pajak kepemilikan di atas akan dikenakan sebesar 10 persen pada mobil listrik dan sekitar 2,5 persen untuk sepeda motor berbasis listrik oleh Pemprov Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
- Pembelian mobil listrik di Indonesia juga dimudahkan dengan adanya uang muka 0 persen dan suku bunga yang rendah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nmor 22/13/PBI/2020. Selain itu, potongan harga untuk penyambungan maupun tambah daya listrik. 
 

Insentif bagi produsen mobil listrik:
 
- Tax Holiday maupun Mini Tax Holiday yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020.
- Untuk Tax Allowance diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 2015 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, termasuk Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018.
- Adanya pembebasan terhadap bea masuk sesuai dengan PMK Nomor 188 Tahun 2015. Lalu, bea masuk tersebut akan ditanggung pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

3. Pajak atas BBN-KB Sebesar 0 persen di Jakarta


Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun turut serta dalam mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia. Misalnya, DKI Jakarta dengan adanya regulasi pajak kepemilikan kendaraan sebesar 0 persen yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
 
Peraturan tersebut setidaknya dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi pula.

4. Bebas ganjil-genap di Jakarta


Selain insentif, pemerintah daerah Jakarta juga memberikan bentuk dukungan mobil listrik di Indonesia dengan membebaskan aturan ganjil-genap khusus kendaraan listrik. Sebenarnya, aturan ini sudah ada pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. 
 
Kemudian, diperkuat lagi di masa pandemi untuk operasional kendaraan selama masa PPKM. Seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320 Tahun 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan