Nissan Leaf, salah satu mobil listrik yang sudah resmi dijual. MI/Ramdani
Nissan Leaf, salah satu mobil listrik yang sudah resmi dijual. MI/Ramdani

Simak, 4 Kebijakan Pemerintah Mendukung Pertumbuhan Mobil Listrik

Adri Prima • 02 Maret 2022 17:06
Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pertumbuhan mobil listrik di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan beberapa kebijakan yang bertujuan agar produsen dan konsumen sama-sama mulai bergerak ke arah kendaraan elektrifikasi.
 
Beberapa kebijakan yang agaknya menjadi angin segar salah satunya memberikan insentif baik bagi pengguna maupun produsen.
 
Pemerintah Indonesia juga menargetkan produksi untuk mobil listrik mencapai 600.000 unit pada 2030 dan 2,45 juta sepeda motor listrik pada tahun yang sama.

Dilansir dari laman resmi Nissan, berikut ini 4 kebijakan pemerintah demi mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik.

1. Program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai


Pemerintah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung akselerasi mobil listrik untuk operasional mobil listrik di Indonesia. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Hal senada juga didukung dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang pemetaan pengembangan mobil listrik. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga berkomitmen dalam hal riset, baik itu untuk pengembangan komponen hingga infrastruktur pendukung lainnya. Tidak ketinggalan regulasi terkait penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik yang sudah tak terpakai.

2. Insentif untuk konsumen hingga produsen


Bentuk dukungan selanjutnya adalah dengan memberikan insentif khusus untuk mobil listrik yang berbasis baterai. Insentif ini tidak hanya ditujukan untuk para pengguna atau konsumen mobil listrik, tetapi juga produsen. Dalam hal ini juga berlaku insentif dari segi fiskal maupun nonfiskal. 
 
Insentif bagi konsumen antara lain:
 
- Memberikan pajak 0 persen terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
- Pajak kepemilikan di atas akan dikenakan sebesar 10 persen pada mobil listrik dan sekitar 2,5 persen untuk sepeda motor berbasis listrik oleh Pemprov Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
- Pembelian mobil listrik di Indonesia juga dimudahkan dengan adanya uang muka 0 persen dan suku bunga yang rendah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nmor 22/13/PBI/2020. Selain itu, potongan harga untuk penyambungan maupun tambah daya listrik. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan