Kantor Samsat Banda Aceh. Samsat Banda Aceh
Kantor Samsat Banda Aceh. Samsat Banda Aceh

Asik, 2 Daerah Ini Masih Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ekawan Raharja • 06 April 2026 19:55
Ringkasnya gini..
  • Dua daerah, Aceh dan Sulawesi Tenggara, masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat pada awal 2026.
  • Di Aceh, pemutihan berlaku hingga 30 April 2026 dengan penghapusan tunggakan, denda administrasi, dan pajak progresif.
  • Sulawesi Tenggara juga memberi pemutihan hingga April 2026 khusus pelajar dan mahasiswa dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak.
DKI Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan menjadi momen tepat bagi pemilik mobila atau motor untuk melunasi tunggakannya tanpa perlu takut terkena denda. Mumpung awal tahun, dua daerah ini masih memberikan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan
 
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Medcom.id, beberapa terdapat dua daerah yang memberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak. Di antaranya adalah Aceh dan Sulawesi Tenggara.  

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini, denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan, akhirnya dihapuskan.
 
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan kali ini di Aceh. Pertama adalah menghapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. 
 
Baca Juga: Diproduksi 500 Unit, Ini Keistimewaan Ducati Superleggera V4 Centenario

Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. 
 
Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.

2.⁠ ⁠Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan juga masih diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
 
Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Untuk mengikuti program pemutihan tersebut, maka harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan