DKI Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan menjadi momen tepat bagi pemilik mobila atau motor untuk melunasi tunggakannya tanpa perlu takut terkena denda. Mumpung awal tahun, dua daerah ini masih memberikan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Medcom.id, beberapa terdapat dua daerah yang memberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak. Di antaranya adalah Aceh dan Sulawesi Tenggara.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini, denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan, akhirnya dihapuskan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan kali ini di Aceh. Pertama adalah menghapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Baca Juga: Diproduksi 500 Unit, Ini Keistimewaan Ducati Superleggera V4 Centenario
Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
2. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan juga masih diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Untuk mengikuti program pemutihan tersebut, maka harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
DKI Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan menjadi momen tepat bagi pemilik mobila atau motor untuk melunasi tunggakannya tanpa perlu takut terkena denda. Mumpung awal tahun, dua daerah ini masih memberikan pemutihan denda tunggakan
pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Medcom.id, beberapa terdapat dua daerah yang memberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak. Di antaranya adalah Aceh dan Sulawesi Tenggara.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini, denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan, akhirnya dihapuskan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan kali ini di Aceh. Pertama adalah menghapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Baca Juga:
Diproduksi 500 Unit, Ini Keistimewaan Ducati Superleggera V4 Centenario
Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
2. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan juga masih diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Untuk mengikuti program pemutihan tersebut, maka harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)