Bekasi: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan dalam membayarkan pajak kendaraan. Dia menyebutkan pembayaran pajak kendaraan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama.
Dedi, melalui akun Instagram dedimulyadi71, berucap pembayaran pajak kendaraan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama. Namun perlu diingat, pembayaran pajak kendaraan yang dimaksud adalah perpanjangan tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan.
"Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan," terang Dedi.
Dia berharap dengan berkurangnya salah satu syarat ini, masyarakat Jawa Barat kian dimudahkan dalam membayar pajak.
Baca Juga: Tren Mudik Pakai Mobil Listrik Meningkat, SPKLU Aman?
Namun, ditegaskan kembali persyaratan itu hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti kaleng, tak disebutkan. Pemilik kendaraan harus tetap membawa KTP pemilik asli untuk mengurus perpanjangan STNK.
Dokumen Perpanjangan STNK Tahunan
Aturan teknis mengenai tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan. Berikut syarat-syarat utamanya:
STNK Asli dan Fotokopi
KTP Pemilik Asli dan Fotokopi
Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi
Formulir Perpanjangan STNK
View this post on Instagram
A post shared by Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)
Bekasi: Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan dalam membayarkan
pajak kendaraan. Dia menyebutkan pembayaran pajak kendaraan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama.
Dedi, melalui akun Instagram dedimulyadi71, berucap pembayaran pajak kendaraan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama. Namun perlu diingat, pembayaran pajak kendaraan yang dimaksud adalah perpanjangan tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan.
"Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan," terang Dedi.
Dia berharap dengan berkurangnya salah satu syarat ini, masyarakat Jawa Barat kian dimudahkan dalam membayar pajak.
Baca Juga:
Tren Mudik Pakai Mobil Listrik Meningkat, SPKLU Aman?
Namun, ditegaskan kembali persyaratan itu hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti kaleng, tak disebutkan. Pemilik kendaraan harus tetap membawa KTP pemilik asli untuk mengurus perpanjangan STNK.
Dokumen Perpanjangan STNK Tahunan
Aturan teknis mengenai tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan. Berikut syarat-syarat utamanya:
- STNK Asli dan Fotokopi
- KTP Pemilik Asli dan Fotokopi
- Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi
- Formulir Perpanjangan STNK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)