Jakarta - Bagi Sobat Medcom yang tinggal di beberapa wilayah di Indonesia dan masih tersangkut soal pajak kendaraan yang menunggak, bisa membayar pajak lebih awal. Mumpung di tiga daerah ini masih diberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Medcom.id, beberapa tTerdapat tiga daerah yang memberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak. Di antaranya adalah Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini, denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan, akhirnya dihapuskan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan kali ini di Aceh. Pertama adalah menghapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Baca Juga:
Segini Harga Toyota Avanza Bekas di Februari 2026
Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
2. Bali
Pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Bali sejak 5 Januari 2026. Program pemutihannya berbeda dengan yang berlaku di Aceh.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.
Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen.
Khusus untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.
Baca Juga:
Mau Beli All-New Hyundai Santa Fe XRT? Segini DP dan Cicilannya
3. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan juga masih diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Untuk mengikuti program pemutihan tersebut, maka harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
Jakarta - Bagi
Sobat Medcom yang tinggal di beberapa wilayah di Indonesia dan masih tersangkut soal
pajak kendaraan yang menunggak, bisa membayar pajak lebih awal. Mumpung di tiga daerah ini masih diberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Medcom.id, beberapa tTerdapat tiga daerah yang memberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak. Di antaranya adalah Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program pemutihan ini, denda dan tunggakan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan, akhirnya dihapuskan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang untuk tahun 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026. Ada tiga program utama dalam pemutihan kali ini di Aceh. Pertama adalah menghapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
2. Bali
Pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Bali sejak 5 Januari 2026. Program pemutihannya berbeda dengan yang berlaku di Aceh.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.
Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen.
Khusus untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.
3. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan juga masih diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.
Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Untuk mengikuti program pemutihan tersebut, maka harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)