Ilustrasi mencatu daya kendaraan listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi mencatu daya kendaraan listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Regulasi Pemerintah

Dua Tahun Jokowi-Maruf, Regulasi Kendaraan Listrik Dikebut

Ekawan Raharja • 07 Oktober 2021 14:00
 
Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
 
Mari kita tunggu di sisa pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin. Kira-kira gebrakan apa lagi yang akan dihadirkan untuk mengakselerasi perkembangan kendaraan listrik di Tanah Air.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan