Ilustrasi mencatu daya kendaraan listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi mencatu daya kendaraan listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Regulasi Pemerintah

Dua Tahun Jokowi-Maruf, Regulasi Kendaraan Listrik Dikebut

Ekawan Raharja • 07 Oktober 2021 14:00
Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang berjalan hampir selama dua tahun menghadirkan berbagai regulasi untuk menunjang berjalannya Indonesia. Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintahan kali ini adalah regulasi kendaraan listrik yang dikebut sehingga menghasilkan pembaharuan di dunia otomotif Tanah Air.
 
Presiden Jokowi di akhir masa pemerintahannya periode pertama, sukses setidaknya menghadirkan 2 regulasi penting yang menjadi dasar peraturan kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. 
 
Tidak lama kemudian, Jokowi kembali melanjutkan perhatiannya terhadap ekosistem kendaraan listrik dengan melakukan perubahan skema pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Bilamana sebelumnya skema pajak kendaraan di Indonesia berdasarkan ukuran mesin, maka nantinya akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
 
Nah, skema perpajakan yang baru ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beleid ini diteken pada 15 Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi, dan akan berlaku pada 16 Oktober 2021 alias 9 hari ke depan.
 
Pemerintah Jokowi periode kedua ini resmi dilantik pada 20 Oktober 2019 di gedung MPR/DPR Republik Indonesia. Tidak lama kemudian, dia pun mengumumkan susunan menteri yang akan membantunya menjalankan negara hingga tahun 2024.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan