Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang berjalan hampir selama dua tahun menghadirkan berbagai regulasi untuk menunjang berjalannya Indonesia. Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintahan kali ini adalah regulasi kendaraan listrik yang dikebut sehingga menghasilkan pembaharuan di dunia otomotif Tanah Air.
Presiden Jokowi di akhir masa pemerintahannya periode pertama, sukses setidaknya menghadirkan 2 regulasi penting yang menjadi dasar peraturan kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019.
Tidak lama kemudian, Jokowi kembali melanjutkan perhatiannya terhadap ekosistem kendaraan listrik dengan melakukan perubahan skema pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Bilamana sebelumnya skema pajak kendaraan di Indonesia berdasarkan ukuran mesin, maka nantinya akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Nah, skema perpajakan yang baru ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beleid ini diteken pada 15 Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi, dan akan berlaku pada 16 Oktober 2021 alias 9 hari ke depan.
Pemerintah Jokowi periode kedua ini resmi dilantik pada 20 Oktober 2019 di gedung MPR/DPR Republik Indonesia. Tidak lama kemudian, dia pun mengumumkan susunan menteri yang akan membantunya menjalankan negara hingga tahun 2024.
Kepedulian Jokowi terhadap kendaraan listrik ini juga didukung dengan kerja para pembantunya. Mereka menghadirkan sejumlah peraturan yang disesuaikan dengan bidangnya masing-masing untuk mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di nusantara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengeluarkan tentang kendaraan-kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil tugas untuk menyediakan infrastruktur untuk mendukung kendaraan listrik di jalan. Mereka mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai yang ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.
Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Setelahnya, Kementerian Perindustrian juga tidak mau kalah dalam sumbangsih mengembangkan kendaraan listrik. Mereka langsung menghadirkan 2 regulasi sekaligus.
Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Mari kita tunggu di sisa pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin. Kira-kira gebrakan apa lagi yang akan dihadirkan untuk mengakselerasi perkembangan kendaraan listrik di Tanah Air.
Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang berjalan hampir selama dua tahun menghadirkan berbagai regulasi untuk menunjang berjalannya Indonesia. Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintahan kali ini adalah regulasi kendaraan listrik yang dikebut sehingga menghasilkan pembaharuan di dunia otomotif Tanah Air.
Presiden Jokowi di akhir masa pemerintahannya periode pertama, sukses setidaknya menghadirkan 2 regulasi penting yang menjadi dasar peraturan kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019.
Tidak lama kemudian, Jokowi kembali melanjutkan perhatiannya terhadap ekosistem kendaraan listrik dengan melakukan perubahan skema pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Bilamana sebelumnya skema pajak kendaraan di Indonesia berdasarkan ukuran mesin, maka nantinya akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Nah, skema perpajakan yang baru ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beleid ini diteken pada 15 Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi, dan akan berlaku pada 16 Oktober 2021 alias 9 hari ke depan.
Pemerintah Jokowi periode kedua ini resmi dilantik pada 20 Oktober 2019 di gedung MPR/DPR Republik Indonesia. Tidak lama kemudian, dia pun mengumumkan susunan menteri yang akan membantunya menjalankan negara hingga tahun 2024.