Ilustrasi mencatu daya kendaraan listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi mencatu daya kendaraan listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Regulasi Pemerintah

Dua Tahun Jokowi-Maruf, Regulasi Kendaraan Listrik Dikebut

Ekawan Raharja • 07 Oktober 2021 14:00
 
Kepedulian Jokowi terhadap kendaraan listrik ini juga didukung dengan kerja para pembantunya. Mereka menghadirkan sejumlah peraturan yang disesuaikan dengan bidangnya masing-masing untuk mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di nusantara.
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengeluarkan tentang kendaraan-kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil tugas untuk menyediakan infrastruktur untuk mendukung kendaraan listrik di jalan. Mereka mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai yang ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus. 
 
Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
 
Setelahnya, Kementerian Perindustrian juga tidak mau kalah dalam sumbangsih mengembangkan kendaraan listrik. Mereka langsung menghadirkan 2 regulasi sekaligus.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan