Suzuki APV. Suzuki
Suzuki APV. Suzuki

Pajak Kendaraan

Ternyata Ini Alasan Suzuki APV Tak Didaftarkan Insentif PPnBM

Ekawan Raharja • 08 Maret 2021 09:00
Jakarta: Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan daftar mobil yang mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pembelian mobil baru. Suzuki diketahui hanya mendaftarkan 2 mobil yang mendapatkan insentif PPnBM, dan padahal masih ada 1 mobil penumpang lain yag berpotensi didaftarkan.
 
APV merupakan salah satu mobil yang merupakan hasil produksi dalam negeri. Mobil ini memenuhi syarat mesin tidak mencapai 1.500 cc, serta termasuk ke dalam kategori sedan dan 4x2.
 
Lantas apa yang membuat mobil ini tidak masuk ke dalam daftar penerima insentif PPnBM?

4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales, Donny Saputra, menjelaskan mobil boxy ini tidak mendapatkan karena terganjal kriteria syarat minimal komponen local purchase. Di dalam syarat yang diberikan oleh pemerintah, sebuah mobil bisa mendapatkan insentif PPnBM dengan syarat memenuhi minimal komponen local purchase 70%.
 
"Jadi memang perhitungan local purchase ini agak berbeda dari yang kami hitung sebelumnya. Di tahap akhir, saat kami melakukan kalibrasi, dan kami memastikan bahwa hanya Ertiga dan XL7 yang mendapat insentif PPnBM," tukas Donny beberapa waktu lalu melalui jumpa pers daring.
 

Mengingat ada 2 mobil yang mendapatkan insentif PPnBM, maka mereka akui untuk fokus memaksimalkan penjualan kedua model mobil tersebut. "Jadi kami akan maksimalkan momentum PPnBM ini dengan lansgsung menurunkan harga dari kedua produk kami tersebut." 

Karimun Wagon R & Carry Sudah Tidak Dibebankan PPnBM

Tidak sedikit juga yang bertanya, kenapa Karimun Wagon R dan Carry tidak dimasukan ke dalam insentif PPnBM? Hal ini dikarenakan low cost green car (LCGC) dan kendaraan komersial sudah tidak dibebankan oleh PPnBM.
 
"Karimun Wagon R itu (PPnBM-nya) sudah 0 persen karena termasuk LCGC. Untuk New Carry juga (PPnBM-nya) sudah 0 persen karena termasuk kendaraan komersial," tegas Donny.
 
Tidak hanya Karimun Wagon R saja, sejumlah mobil LCGC lainnya seperti Calya, Sigra, Brio Satya, Ayla, dan Agya juga tidak mendapatkan insentif PPnBM. Pun begitu dengan kendaraan komersial lainnya seperti Super Cab atau Gran Max Pikap yang tidak mendapatkan insentif PPnBM meski di produksi di Indonesia karena termasuk golongan kendaraan komersial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan