Suzuki APV. Suzuki
Suzuki APV. Suzuki

Pajak Kendaraan

Ternyata Ini Alasan Suzuki APV Tak Didaftarkan Insentif PPnBM

Ekawan Raharja • 08 Maret 2021 09:00
Jakarta: Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan daftar mobil yang mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pembelian mobil baru. Suzuki diketahui hanya mendaftarkan 2 mobil yang mendapatkan insentif PPnBM, dan padahal masih ada 1 mobil penumpang lain yag berpotensi didaftarkan.
 
APV merupakan salah satu mobil yang merupakan hasil produksi dalam negeri. Mobil ini memenuhi syarat mesin tidak mencapai 1.500 cc, serta termasuk ke dalam kategori sedan dan 4x2.
 
Lantas apa yang membuat mobil ini tidak masuk ke dalam daftar penerima insentif PPnBM?

4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales, Donny Saputra, menjelaskan mobil boxy ini tidak mendapatkan karena terganjal kriteria syarat minimal komponen local purchase. Di dalam syarat yang diberikan oleh pemerintah, sebuah mobil bisa mendapatkan insentif PPnBM dengan syarat memenuhi minimal komponen local purchase 70%.
 
"Jadi memang perhitungan local purchase ini agak berbeda dari yang kami hitung sebelumnya. Di tahap akhir, saat kami melakukan kalibrasi, dan kami memastikan bahwa hanya Ertiga dan XL7 yang mendapat insentif PPnBM," tukas Donny beberapa waktu lalu melalui jumpa pers daring.
 
Halaman Selanjutnya
Mengingat ada 2 mobil yang…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan