Ilustrasi transaksi pembelian mobil. Suzuki
Ilustrasi transaksi pembelian mobil. Suzuki

Industri Otomotif

Hore, Beli Mobil Sekarang Masih Bebas Pajak

Ekawan Raharja • 03 Juli 2021 12:00
 
Skema pertama untuk kendaraan 4x2  bermesin 1.500 - 2.500 cc adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20 persen maka didiskon menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021), dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen, untuk periode September-Desember 2021.
 
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 bermesin 1.500 - 2.500 cc adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya dikenakan PPnBM 40 persen menjadi 30 persen untuk periode April-Agustus 2021. Diskon sebesar 12,5 persen diberikan, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk periode September-Desember 2021.
 
Sedangkan untuk mobil-mobil 4x2 bermesin maksimal 1.500 cc yang bebas pajak diatur oleh Kementerian Perindustrian. Daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM 100 persen sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
 
Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.
 
Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
 
Halaman Selanjutnya
  Daftar mobil yang mendapat…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan