Ilustrasi transaksi pembelian mobil. Suzuki
Ilustrasi transaksi pembelian mobil. Suzuki

Industri Otomotif

Hore, Beli Mobil Sekarang Masih Bebas Pajak

Ekawan Raharja • 03 Juli 2021 12:00
Jakarta: Kementerian Perindustrian sudah mengumumkan model-model kendaraan yang akan mendapatkan perpanjangan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen hingga Agustus 2021. Kini giliran Kementerian Keuangan yang mengumumkan perubahan skema perpanjangan insentif PPNBM hingga akhir tahun.
 
Insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/20210 Tenang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Diketahui PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 28 Juni 2021 dan kemudian diundangkan pada 30 Juni 2021.
 
Didalamnya menyebutkan lini waktu untuk skema pemberian insentif mobil baru 4x2 bermesin maksimal 1.500 cc. Berdasarkan PMK tersebut, 100 persen PPnBM untuk pembelian mobil baru akan berlaku hingga Agustus 2021. Sedangkan pada periode September - Desember 2021, maka insentif PPnBM yang diberikan hanya 25 persen saja.
 
Dengan kehadiran PMK ini, maka pemerintah menghilangkan skema insentif PPnBM 50 persen untuk mobil 4x2 bermesin maksimal 1.500 cc. Awalnya, insentif PPnBM sebesar 50 persen ini diberikan pada periode Juni - Agustus 2021.
 
Sedangkan untuk skema insentif PPnBM mobil 4x2 dan 4x4 dengan mesin 1.500 - 2500 cc tidak mengalami perubahan. Terdapat dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan dengan mesin 1.500 - 2.500 cc berpenggerak 4x2 dan 4x4.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan