Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah
Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah

14 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026

Ekawan Raharja • 20 Oktober 2026 08:34
Ringkasnya gini..
  • Sebanyak 14 daerah masih memberikan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026, dengan kebijakan berbeda di setiap wilayah.
  • Keringanan pajak kendaraan mencakup penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ, diskon pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif.
  • Batas waktu program berbeda-beda, mulai 31 Oktober hingga Desember 2026. Pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan resmi daerahnya.
DKI Jakarta: Sejumlah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan kepada pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga diskon pokok pajak.

Setiap daerah memiliki kebijakan, besaran keringanan, dan batas waktu program yang berbeda. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai jadwal.

Berikut daftar 14 daerah yang masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026, berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Riau

Program pemutihan pajak kendaraan di Riau berlaku hingga 30 November 2026. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

2. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
 

3. Sulawesi Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ. Pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Timur

Pemilik kendaraan di Kalimantan Timur dapat memanfaatkan program pemutihan pajak hingga 22 November 2026. Program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.

5. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2026. Fasilitas yang tersedia berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

6. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

7. Banten

Banten memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Pemilik kendaraan dapat memperoleh penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
 

8. Bali

Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlaku hingga 11 November 2026. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pembebasan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta penghapusan sejumlah denda dan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Lampung

Lampung memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas yang tersedia mencakup penghapusan denda dan pajak progresif, diskon PKB, serta keringanan tunggakan berdasarkan usia kendaraan.

10. Jawa Timur

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung hingga 30 November 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif. Selain itu, tersedia fasilitas bagi kelompok wajib pajak dan kendaraan tertentu sesuai ketentuan program.

11. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memberikan program keringanan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2026. Program ini mencakup pembebasan denda dan tarif progresif. Pemilik kendaraan juga berkesempatan memperoleh diskon pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku.

12. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
 

13. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Nusa Tenggara Barat memberikan diskon PKB bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran lebih awal. Besaran diskon berbeda untuk sepeda motor dan mobil, bergantung pada waktu pembayaran.

14. Kalimantan Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung pada 1–31 Oktober 2026. Keringanan yang tersedia meliputi penghapusan denda PKB, opsen pajak daerah, dan denda SWDKLLJ. Selain itu, terdapat diskon bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

Perhatikan Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan

Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan berbeda-beda di setiap daerah. Sejumlah program berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan daerah lain memberikan waktu hingga November atau Desember 2026.

Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, atau kanal resmi pemerintah daerah masing-masing sebelum melakukan pembayaran. Langkah ini penting untuk memastikan persyaratan, jenis keringanan, dan periode program yang berlaku.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan