Ilustrasi jalan ganjil-genap di Jakarta. MI/Saskia Anindya
Ilustrasi jalan ganjil-genap di Jakarta. MI/Saskia Anindya

Lalu Lintas

Ingat, 8 Jalanan Di Jakarta Menerapkan Ganjil Genap

Ekawan Raharja • 12 Agustus 2021 09:00
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mencoba menerapkan sistem ganjil genap dalam pengendalian mobilitas selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tercatat ada 8 ruas jalan yang sudah menerapkan peraturan tersebut.
 
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
 
Masyarakat perlu mengingat bahwa peraturan ganjil genap yang berlaku pada 12-16 Agustus 2021 berbeda dengan ganjil genap di masa sebelum pandemi. Peraturan ini berlaku selama 14 jam alias berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB.
 
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari keterangan resminya.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan