Warga membayar parkir melalui terminal parkir elektronik. Foto: MI/Angga Yuniar
Warga membayar parkir melalui terminal parkir elektronik. Foto: MI/Angga Yuniar

Tarif Parkir

Alasan Di Balik Usulan Parkir Sampai Rp60 Ribu Per Jam

Ekawan Raharja • 17 Juni 2021 12:00
 
Pergub Nomor 31 tahun 2017 semula mengatur untuk parkir mobil di jalanan Golongan A akan dikenakan tarif Rp3.000 sampai Rp9.000 per jam, dan parkir di jalanan Golongan B dikenakan biaya Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam. Sedangkan untuk parkir sepeda motor di jalanan Golongan A akan dikenakan biaya Rp2.000 sampai Rp4.500 per jam, kemudian parkir di Golongan B akan dikenakan biaya Rp2.000 hingga Rp3.000 per jam.
  
Masuk ke usulan dari Dishub DKI Jakarta untuk perubahan tarif parkir di jalanan, Mobil akan dikenakan biaya parkir Rp5.000 sampai Rp60.000 per jam di jalanan Golongan A, sedangkan parkir di jalanan Golongan B akan dikenakan biaya Rp5.000 sampai Rp40.000 per jam. Tarif parkir sepeda motor di jalanan Golongan A akan dikenakan biaya Rp2.000 sampai Rp18.000 per jam, kemudian parkir di jalanan Golongan B akan dikenakan biaya Rp2.000 hingga Rp12.000 per jam.
 
Alasan Di Balik Usulan Parkir Sampai Rp60 Ribu Per Jam
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan