Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan usulan untuk merevisi tarif parkir di jalanan Jakarta hingga Rp60 ribu per jam. Mereka menilai usulan kenaikan tarif parkir ini bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengurai permasalahan transportasi di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menjelaskan usulan kenaikan tarif ini menjadi bagian dari tata kelola transportasi di Indonesia. Mengingat tata pembangunan transportasi Jakarta kini mengusung konsep berbasis transit oriented.
"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," kata Syafrin melalui acara Forum Group Discussion (FGD) yang disiarkan melalui Youtube.
Dia juga menjelaskan untuk sekarang ini, pemerintah melihat lahan parkir bukan lagi dipandang sebagai fasilitas yang harus disediakan untuk mengakomodir pemilik mobil. Namun kini mereka memandang ruang parkir sebagai salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk mengendalikan kendaraan di Jakarta.
“Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ujar Syafrin.
Melalui FGD itu, pihaknya juga menjelaskan terkait Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 120 tahun 2012, tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan.
"Tentu nantinya dilakukan perubahan dua Pergub tadi. Masukan FGD ini kita sampaikan kajian yang dilakukan dan nantinya dilakukan perbaikan ke depan dan selanjutnya diproses melalui Peraturan Gubernur," tutur Syafrin.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian melakukan kajian tarif parkir tinggi dengan berdasarkan ability to pay (kemampuan untuk membayar) dan willingness to pay (keinginan untuk membayar). Kasubag Tata Usaha Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dhani Grahutama, menerangkan Survey yang dilakukan dengan konsep tarif parkir tinggi ini bisa mengurangi kendaraan bermotor di jalanan ibukota.
"Untuk kajian kami dilakukan di 25 koridor, dengan total 115 ruas jalan. Jadi kami melalui survey melalui konsultan independen," ungkap Dhani melalui acara Forum Group Discussion (FGD) yang disiarkan melalui Youtube.
Berdasarkan kajian tersebut, Dishub DKI Jakarta memberikan usulan perubahan tarif parkir di jalan maupun di luar jalan (area parkir, gedung perkantoran, hotel, dsb). Kini untuk parkir di jalan akan dibagi atas Golongan A yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, dan Golongan B yang tidak bersinggungan dengan koridor angkutan massal.
Pergub Nomor 31 tahun 2017 semula mengatur untuk parkir mobil di jalanan Golongan A akan dikenakan tarif Rp3.000 sampai Rp9.000 per jam, dan parkir di jalanan Golongan B dikenakan biaya Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam. Sedangkan untuk parkir sepeda motor di jalanan Golongan A akan dikenakan biaya Rp2.000 sampai Rp4.500 per jam, kemudian parkir di Golongan B akan dikenakan biaya Rp2.000 hingga Rp3.000 per jam.
Masuk ke usulan dari Dishub DKI Jakarta untuk perubahan tarif parkir di jalanan, Mobil akan dikenakan biaya parkir Rp5.000 sampai Rp60.000 per jam di jalanan Golongan A, sedangkan parkir di jalanan Golongan B akan dikenakan biaya Rp5.000 sampai Rp40.000 per jam. Tarif parkir sepeda motor di jalanan Golongan A akan dikenakan biaya Rp2.000 sampai Rp18.000 per jam, kemudian parkir di jalanan Golongan B akan dikenakan biaya Rp2.000 hingga Rp12.000 per jam.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan usulan untuk merevisi tarif parkir di jalanan Jakarta hingga Rp60 ribu per jam. Mereka menilai usulan kenaikan tarif parkir ini bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengurai permasalahan transportasi di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menjelaskan usulan kenaikan tarif ini menjadi bagian dari tata kelola transportasi di Indonesia. Mengingat tata pembangunan transportasi Jakarta kini mengusung konsep berbasis transit oriented.
"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," kata Syafrin melalui acara Forum Group Discussion (FGD) yang disiarkan melalui Youtube.
Dia juga menjelaskan untuk sekarang ini, pemerintah melihat lahan parkir bukan lagi dipandang sebagai fasilitas yang harus disediakan untuk mengakomodir pemilik mobil. Namun kini mereka memandang ruang parkir sebagai salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk mengendalikan kendaraan di Jakarta.
“Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ujar Syafrin.