Warga membayar parkir melalui terminal parkir elektronik. Foto: MI/Angga Yuniar
Warga membayar parkir melalui terminal parkir elektronik. Foto: MI/Angga Yuniar

Tarif Parkir

Alasan Di Balik Usulan Parkir Sampai Rp60 Ribu Per Jam

Ekawan Raharja • 17 Juni 2021 12:00
 
Melalui FGD itu, pihaknya juga menjelaskan terkait Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 120 tahun 2012, tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan.
 
"Tentu nantinya dilakukan perubahan dua Pergub tadi. Masukan FGD ini kita sampaikan kajian yang dilakukan dan nantinya dilakukan perbaikan ke depan dan selanjutnya diproses melalui Peraturan Gubernur," tutur Syafrin.
 
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian melakukan kajian tarif parkir tinggi dengan berdasarkan ability to pay (kemampuan untuk membayar) dan willingness to pay (keinginan untuk membayar). Kasubag Tata Usaha Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dhani Grahutama, menerangkan Survey yang dilakukan dengan konsep tarif parkir tinggi ini bisa mengurangi kendaraan bermotor di jalanan ibukota.
 
"Untuk kajian kami dilakukan di 25 koridor, dengan total 115 ruas jalan. Jadi kami melalui survey melalui konsultan independen," ungkap Dhani melalui acara Forum Group Discussion (FGD) yang disiarkan melalui Youtube. 
 
Berdasarkan kajian tersebut, Dishub DKI Jakarta memberikan usulan perubahan tarif parkir di jalan maupun di luar jalan (area parkir, gedung perkantoran, hotel, dsb). Kini untuk parkir di jalan akan dibagi atas Golongan A yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, dan Golongan B yang tidak bersinggungan dengan koridor angkutan massal.
 
Halaman Selanjutnya
  Pergub Nomor 31 tahun…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan