Jakarta: Pemerintah sudah meluncurkan insentif, berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen, untuk mobil hybrid. Kementerian Perindustrian menjelaskan insentif ini bakal berlaku selama 1 tahun.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menyatakan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun. "Ya, satu tahun," kata Faisol dikutip dari Antara.
Disampaikan Wamenperin, setelah diimplementasikan, insentif tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah. "Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi," kata dia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan produsen mobil segera mendaftarkan model mobil berteknologi hybrid ke pemerintah. Hal ini agar mobil tersebut mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen yang ditanggung Pemerintah.
"Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Agus pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Agus menyebutkan insentif untuk mobil hybrid ini merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga untuk mendapatkan insentif ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria," kata dia.
Jakarta: Pemerintah sudah meluncurkan
insentif, berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (
PPnBM DTP) sebesar 3 persen, untuk
mobil hybrid. Kementerian Perindustrian menjelaskan insentif ini bakal berlaku selama 1 tahun.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menyatakan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun. "Ya, satu tahun," kata Faisol dikutip dari Antara.
Disampaikan Wamenperin, setelah diimplementasikan, insentif tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah. "Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi," kata dia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan produsen mobil segera mendaftarkan model mobil berteknologi hybrid ke pemerintah. Hal ini agar mobil tersebut mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen yang ditanggung Pemerintah.
"Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Agus pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Agus menyebutkan insentif untuk mobil hybrid ini merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga untuk mendapatkan insentif ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)