Suasana IIMS 2024. Dyandra Promosindo
Suasana IIMS 2024. Dyandra Promosindo

Deretan Insentif untuk Kendaraan Listrik Di Tahun 2025

Ekawan Raharja • 18 Desember 2024 09:17
Jakarta: Pemerintah memperluas insentif yang diberikan untuk mobil listrik, dan kini juga menyasar mobil hybrid. Total dari triliunan dana yang disiapkan, ada beberapa insentif yang bisa dirasakan oleh kendaraan listrik battery electric vehicle (BEV) dan hybrid.
 
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan sudah menganggarkan Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif di tahun depan. Dana tersebut akan digelontorkan untuk berbagai hal, utamanya kendaraan-kendaraan ramah lingkungan.
 
"Untuk (sektor) otomotif ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp 11,4 triliun," ujar Sri Mulyani pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.

Secara garis besar, ada 4 insentif yang diberikan untuk mobil listrik BEV dan hybrid, berikut rinciannya:

PPN DTP Mobil Listrik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) mobil listik adalah insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
 
Baca Juga:
Tok! Mobil Hybrid Juga Dapat Insentif Tahun Depan

 
Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Sedangkan untuk bus dengan TKDN 20-40 persen maka akan diberikan diskon hanya 5 persen.

Insentif PPnBM DTP untuk Mobil Listrik

Pemerintah memberikan pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) sebesar 15 persen untuk mobil listrik impor secara utuh (completely built up/CBU) atau mobil listrik yang dirakit di dalam negeri.

Bebas Bea Masuk Impor untuk Kendaraan Listrik

Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk impor mobil listrik CBU sesuai program yang sudah berjalan.

PPNBM DTP untuk Mobil Hybrid

Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Kemudian dengan ditanggungnya PPnBM sebesar 3 persen, maka pajak yang dikenakan sebesar 12-17 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan