Jakarta: Pemerintah memperluas insentif yang diberikan untuk mobil listrik, dan kini juga menyasar mobil hybrid. Total dari triliunan dana yang disiapkan, ada beberapa insentif yang bisa dirasakan oleh kendaraan listrik battery electric vehicle (BEV) dan hybrid.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan sudah menganggarkan Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif di tahun depan. Dana tersebut akan digelontorkan untuk berbagai hal, utamanya kendaraan-kendaraan ramah lingkungan.
"Untuk (sektor) otomotif ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp 11,4 triliun," ujar Sri Mulyani pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Secara garis besar, ada 4 insentif yang diberikan untuk mobil listrik BEV dan hybrid, berikut rinciannya:
PPN DTP Mobil Listrik
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) mobil listik adalah insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Sedangkan untuk bus dengan TKDN 20-40 persen maka akan diberikan diskon hanya 5 persen.
Insentif PPnBM DTP untuk Mobil Listrik
Pemerintah memberikan pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) sebesar 15 persen untuk mobil listrik impor secara utuh (completely built up/CBU) atau mobil listrik yang dirakit di dalam negeri.
Bebas Bea Masuk Impor untuk Kendaraan Listrik
Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk impor mobil listrik CBU sesuai program yang sudah berjalan.
PPNBM DTP untuk Mobil Hybrid
Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Kemudian dengan ditanggungnya PPnBM sebesar 3 persen, maka pajak yang dikenakan sebesar 12-17 persen.
Jakarta: Pemerintah memperluas
insentif yang diberikan untuk
mobil listrik, dan kini juga menyasar mobil hybrid. Total dari triliunan dana yang disiapkan, ada beberapa insentif yang bisa dirasakan oleh kendaraan listrik battery
electric vehicle (BEV) dan hybrid.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan sudah menganggarkan Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif di tahun depan. Dana tersebut akan digelontorkan untuk berbagai hal, utamanya kendaraan-kendaraan ramah lingkungan.
"Untuk (sektor) otomotif ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp 11,4 triliun," ujar Sri Mulyani pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Secara garis besar, ada 4 insentif yang diberikan untuk mobil listrik BEV dan hybrid, berikut rinciannya:
PPN DTP Mobil Listrik
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) mobil listik adalah insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Sedangkan untuk bus dengan TKDN 20-40 persen maka akan diberikan diskon hanya 5 persen.
Insentif PPnBM DTP untuk Mobil Listrik
Pemerintah memberikan pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) sebesar 15 persen untuk mobil listrik impor secara utuh (completely built up/CBU) atau mobil listrik yang dirakit di dalam negeri.
Bebas Bea Masuk Impor untuk Kendaraan Listrik
Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk impor mobil listrik CBU sesuai program yang sudah berjalan.
PPNBM DTP untuk Mobil Hybrid
Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Kemudian dengan ditanggungnya PPnBM sebesar 3 persen, maka pajak yang dikenakan sebesar 12-17 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)