Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga
Pengecekan truk ODOL di Jalan Tol. Jasa Marga

AHY Minta Pengusaha Jangan ODOL!

Ekawan Raharja • 04 Maret 2025 10:39
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta kepada owner (pemilik) perusahaan sebagai pemilik kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension over loading (ODOL) agar mematuhi aturan demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
 
"Kita ingin memastikan bahwa bukan hanya pengemudi, tapi juga para owner harus bertanggung jawab. Jangan sampai truk-truknya berlebihan kapasitas, terutama di jalan-jalan yang padat penduduk yang pengemudi itu bisa menyebabkan kecelakaan di jalan," kata AHY dikutip dari Antara.
 
Menurutnya masih banyak kendaraan yang beroperasi dengan melebihi kapasitas atau ODOL, acap kali menyebabkan kemacetan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan. Kendati demikian, pada saat memasuki momen mudik Lebaran Idulfitri 1446 H nanti, praktik itu tidak boleh dibiarkan perlu diberi tindakan tegas melalui penertiban.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun Korlantas Polri. Kita ingin memastikan untuk menghindari secara bentuk kecelakaan, apalagi yang fatal. Kita tegas untuk menertibkan ODOL ini juga sering kali mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
 
Baca Juga:
Isi Garasi Riva Siahaan, Tersangka Korupsi Di Pertamina Patra Niaga

 
AHY juga menekankan koordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan serta Polri penting dilakukan di untuk memastikan penertiban kendaraan ODOL bisa berjalan efektif. Oleh sebab itu seluruh pihak terkait harus memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan ODOL agar penertiban ini berjalan secara tepat.
 
"Kemudian kami juga sampaikan kebijakan lainnya terkait dengan upaya mengurai kemacetan, kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian PANRB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara fleksibel working," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan