Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Pertamina Patra Niaga
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Pertamina Patra Niaga

Isi Garasi Riva Siahaan, Tersangka Korupsi Di Pertamina Patra Niaga

Ekawan Raharja • 26 Februari 2025 17:04
Jakarta: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi 1 dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Di sisi lain, Riva Siahaan Ternyata memiliki sejumlah kendaraan mewah.
 
Tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Riva Siahaan memiliki harta mencapai Rp18.993.000.000. Khusus untuk isi garasinya, Riva memiliki sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil. Total nilai kendaraan yang dimiliki adalah Rp2.900.000.000.
 
Laporan tersebut mencatat adanya Honda Revo Tahun 2011 dengan nilai Rp5.000.000, kemudian Piaggio MP3 Tahun 2014 senilai Rp175.000.000, dan Harley-Davidson Ultra Classic tahun 2005 senilai Rp320.000.000.

Sedangkan untuk mobilnya cukup mentereng dengan kehadiran Toyota Vellfire tahun 2018 senilai Rp850.000.000, dan Lexus RX350 tahun 2023 dengan nilai Rp1.550.000.000.
 
Baca Juga:
Motor Listrik TVS Iqube S Jadi Andalan NOAbike Bali

 
Sebagai informasi, selain Riva Siahaan, terdapat juga nama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YF); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP); Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
 
Akibat korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan