Pasalnya, selain menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), terdapat beberapa kejanggalan lain. Beberapa di antaranya tidak adanya laporan pertanggungjawaban Ketua Umum Pertina Jhony Asadoma dan tindakan sepihak panitia Mukernas.
"Pelaksanaan Mukernas Pertina virtual bukan hanya tidak siap tapi terkesan amburadul. Sudah jadwalnya molor ditambah lagi adanya mikrofon yang dimatikan saat peserta berbicara," kata Sekretaris Pengprov Pertina Sulawesi Selatan (Sulsel), Adam Taka Simanjuntak di Hotel Aryaduta Jakarta.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Pengprov Kalimantan Barat, Ramli Ramlan. Ia menilai seharusnya Pertina hanya menggelar Munas tahunan saja, tak perlu menggelar Mukernas seperti agenda yang digelar kali ini.
"Sangat memalukan sekali Mukernas ini dilaksanakan dengan mengatasnamakan KONI. Dengan surat KONI yang ada menyatakan bahwa cabor-cabor yang akan berakhir kepengurusannya April 2021 itu segera melaksanakan Munas. Nah, kita yang berakhirnya setelah diperpanjang oleh KONI Desember 2019 seharusnya Musyawarah Nasional (Munas), tidak perlu lagi Mukernas," ungkapnya.
Namun, sejumlah Pengprov Pertina yang terdiri dari 19 provinsi ini pun berharap setidaknya Mukernas bisa menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan Munas. Menurut Adam, kepastian pelaksanaan Munas Pertina sangat penting.
Sebelumnya pada Rakernas di Cisarua Bogor Desember 2019 sudah ditetapkan pelaksanaan Munas Pertina 2-3 Mei 2020. Namun, PP Pertina memundurkan jadwalnya menjadi 5-6 Agustus 2020 dengan alasan pandemi covid-19.
Rencana ini pun, kata Adam, bukan hanya batal tetapi PP Pertina di bawah kepemimpinan Irjen Pol Jhony Asadoma meminta perpanjangan masa kepengurusan kepada KONI Pusat hingga 23 Desember 2020.
Penentuan Lokasi Munas Juga Kontroversi
Berselang tidak lama kemudian, penentuan waktu dan tempat Munas Pertina juga berakhir kontroversi. Pasalnya, masih ada beberapa anggota yang mengkritik hasil voting berlangsungnya kegiatan tersebut di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 17 Desember mendatang.
Sebelumnya, Mukernas melemparkan dua pilihan tempat pelaksanaan Munas, yakni Labuan Bajo dan Jabodetabek. Namun, Labuan Bajo mendapat dukungan 18 suara dan Jabodetabek 17 suara.
Penetapan tempat wisata yang terkenal dengan binatang Komodo itu mendapat kritikan tajam dari peserta yang menginginkan pelaksanaan di Jabodetabek. Sebab, mereka menganggap ada dua suara yang dianggap tidak sah, yakni Pengrov Pertina Lampung dan Pengrov Pertina Maluku.
"Saat voting, salah satu pengurus Pengprov Pertina Lampung waktu dihubungi tidak menetapkan karena tidak ada mandat dari ketua umumnya tetapi oleh mereka tetap ditulis mejadi Labuan Bajo. Harusnya kan absen," kata Sekretaris Pengprov Pertina Banten, Warta Ginting usai Mukernas.
"Pengprov Pertina Maluku punya dua surat mandat. Pertama, surat mandat yang ditandatangani oleh ketua harian dan yang kedua ditandatangani oleh ketua. Setelah diselidiki, yang ditandatangani ketua hanya di scan. Jadi, mandat itu sudah dipastikan tidak benar apalagi kita tahu bahwa ketuanya tidak berada di Maluku," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan adanya kesalahan fatal yang dilakukan dalam voting. Jumlah suara yang ada, yakni 35 dengan rincian 34 Pengprov Pertina ditambah dengan Ketua Umum PP Pertina, Jhony Asadoma. Tetapi, jumlah suara menjadi 34 setelah Pengprov Sulawesi Tengah (Sulteng) hanya sebagai peninjau karena belum punya Surat Keputusan.
"Artinya Jhony Asadoma dalam hal ini sebagai ketua Pertina memberikan dua suara ke Labuan Bajo saat kedudukan (penghitungan suara) menjadi 17-17 dan kembali memberikan suara saat memutuskan. Masalah ini kita akan laporan kepada KONI Pusat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News