Surabaya: Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan bahwa Persebaya bisa menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November untuk pertandingan dan latihan. Namun, pihak Bajul Ijo tetap harus mengikuti persyaratan yang berlaku.
"Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Surabaya, termasuk sewanya. Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding dimana," kata Whisnu di Surabaya seperti dilansir Antara, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya untuk membahas permasalahan aset tanah dan bangunan berupa wisma di Jalan Karanggayam Nomor 1 Surabaya.
Salah satu hasil rapat tersebut, jelas dia, dimungkinkannya Persebaya menyewa Karanggayam dengan klausul melakukan perdamaian terlebih dahulu. Jadi, Persebaya harus mencabut gugatan sebelum melakukan sewa-menyewa di Karanggayam.
"Sewa-menyewa itu bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan oleh Presiden Persebaya dari awal," katanya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan